PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Su alias Afong (36) warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang berikut sebanyak 126 butir pil ekstasi diamankan Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
Afong diringkus ketika berada di sebuah kontrakan sekira pukul 00.30 WIB di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, pada Minggu (5/1/2025) lalu.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengatakan bahwa dari kontrakan pelaku, tim mengamankan 6 klip kecil ekstasi merk Redbull warna biru, 4 klip kecil ekstasi merk Rolex kapsul warna kuning, 1 klip kecil ekstasi merk Soundclod warna orange serta 1 unit handphone.
“Selain mengamankan 11 klip kecil ekstasi dikontrakan pelaku, tim juga mengamankan barang bukti Narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pasir Putih Pangkalpinang,” kata Fauzan di Pangkalpinang, Rabu (8/1/2025).






