PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Seorang pemuda berstatus mahasiswa berinisial AR (29) alias Dul diringkas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang di kediamannya di Perumahan Griya Elang III, Kecamatan Gerunggang, pada Sabtu (2/5/2026) dini hari.
Operasi penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan pengintaian, secara sigap sekitar pukul 03.00 WIB tim langsung bergerak lokasi di Jalan Kampak Dalam, Kelurahan Tuatunu Indah, dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners membenarkan adanya ungkap kasus tersebut, ia menyebutkan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan dari tubuh dan penguasaan tersangka cukup signifikan.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, kami menemukan barang bukti Narkotika dalam jumlah yang cukup banyak, baik itu Sabu maupun Ekstasi berbagai warna,” tegas Max Mariners dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Dipaparkannya dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita total barang bukti jenis Sabu dengan berat bruto 209,98 gram yang telah dikemas rapi dalam berbagai ukuran paket (jumbo, besar, sedang, dan kecil), kemudian Ekstasi seberat 195,47 gram atau ratusan butir dengan varian warna biru, merah muda, ungu, hijau, dan kuning.






