PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RPS alias Ria (28) warga Pangkalpinang, tak menyangka kalau upayanya menyimpan 1,1 Kilogram Narkotika jenis Sabu di kontrakannya tidak terendus oleh pihak kepolisian.
Ria pun tak bisa berkutik ketika Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengeledah dan menemukan satu paket besar sabu dibawah meja dapurnya.
“Ungkap kasus narkoba ini berlokasi di wilayah Pintu Air Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Jumat (27/2/26) malam,” kata Kabid Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso, pada Sabtu (28/2/2026).
Agus menerangkan saat dilakukan penggeledahan di kontrakannya disaksikan RT setempat, petugas menemukan satu paket besar plastik warna kuning emas bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui barang bukti narkoba jenis sabu itu benar atas penguasaannya,” papar Agus Sugiyarso.






