Simpan Tiga Kilogram Sabu di Pondok Kebun, Rio Digerebek Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung

Rio pemuda asal Bangka berikut barang bukti sabu-sabu dan perlengkapan lainnya saat diamankan Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, RR alias Rio (29) yang merupakan warga Sungailiat, Bangka diamankan berikut arang bukti Narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 3 Kilogram yang disembunyikan terduga di pondok yang berlokasi di Puding Besar, Bangka.

‎Terkait ungkap kasus ini, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan berawal dari informasi masyarakat terkait resah adanya aktifitas mencurigakan di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

‎”Terduga pelaku RR alias Rio ini diamankan pada Kamis (26/2/2025) sore sekira pukul 14.30 WIB di pondok kebunnya,” tegas Agus Sugiyarso, Jum’at (27/2/2026).

‎Lebih lanjut paparkan Kabid Humas, dari informasi masyarakat tersebut Tim Ditresnarkoba sebelumnya melakukan penyelidikan, kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap terduga pelaku.

‎Dari hasil penggerebekan tersebut, Tim Ditresnarkoba menemukan kristal bening yang terbungkus plastik klip disimpan dibawah bantal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *