PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka dugaan kasus tipikor dana hibah KONI Bangka Barat.
Diungkapkan Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana menjelaskan pihaknya pun langsung melimpahkan kedua tersangka yakni MA selaku mantan Ketua KONI dan MEP selaku mantan Bendahara KONI Bangka Barat berikut sejumlah barang bukti ke Kejati Babel, Kamis (9/7/2026).
“Ini merupakan rangkaian proses hukum, kami berharap keduanya bisa diproses hingga selesai dipersidangan, dan keduanya mendapat hukuman untuk mempertanggungjawabkannya,” tegas Kompol Fatah Meilana.
Diketahui sebelumnya, terungkapnya kasus ini bermula saat penyidik Subdit III Tipikor melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Babar yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencatat Rp. 17,4 Miliar selama periode 2020-2024.






