BANGKA, REDAKSIBERITA – Aksi bejat Sudi (37) mencabuli anak dibawah umur akhirnya berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Bangka.
Ironisnya, pelaku melakukan hal tersebut selama hampir setahun, dari tahun 2024 hingga April 2025 terhadap tiga orang anak berusia 16 tahun, 10 tahun dan 14 tahun dilakukannya di sebuah rumah toko miliknya.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini mengungkapkan pelaku melakukan aksinya secara terpisah kepada ketiga korban.
Mengejutkan lagi salah seorang korban diantaranya menjadi sasaran persetubuhan pelaku.
“Yang lebih miris lagi, pelaku kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya,” tegas Era Anggraini, Kamis (22/5/2025).
Dipaparkan Era, penangkapan terhadap pelaku dilakukan Rabu (21/5/2025) pukul 18.30 WIB di rumahnya, selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur warna merah.






