Tersangka diringkus dikontrakan
PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penganiayaan Ro alias Bono (34) warga Kelurahan Kejaksaan Kota Pangkalpinang, harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai diringkus Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel).
Residivis ini diringkus di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang setelah dilaporkan DSS alias Dody yang masih temannya sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel, pada Kamis (26/12/2024) lalu.
Tersangka dilaporkan korban terkait kasus penganiyaan berat atau penusukan, dengan motif tersangka kesal karena selalu ditagih hutang oleh korban.
“Peristiwa penusukan ini dipicu karena pelaku Bono kesal dengan korban yang terus menerus menagih utangnya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kamis (9/1/2025)






