PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi menjadi arah kebijakan nasional, yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Maka dari itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Fery Afrianto mengikuti Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Terkait Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025-2026 secara daring via Zoom Meeting di Ruang Romodong Kantor Gubernur Babel, pada Rabu (12/2/2025) kemarin.
“Kegiatan ini secara luring dilaksanakan di KPK RI, nanti akan kita laksanakan strategi nasional yang dalam kesempatan ini disampaikan tiga fokus,” kata Pj Sekda Fery Apriyanto.
“Pertama, terkait perizinan dan tata kelola, kedua terkait keuangan negara dan terakhir terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” ujarnya.






