PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2025 resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang I Tahun Sidang I dan Rapat Paripurna, Rabu (22/01/2025).
Rapat paripurna terkait Pengesahan Tata Tertib DPRD Babel sangat penting untuk dilakukan, sehingga para anggota dewan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Hal ini mengingat anggota dewan merupakan wakil rakyat, tentunya tugas dan kewajiban mereka yang selalu berupaya kedepan agar rakyat Babel lebih sejahtera sesuai yang di harapkan.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya bersyukur dalam rapat paripurna ini telah disepakati bersama bahwa tata tertib DPRD Babel sudah di sahkan, dengan demikian tata tertib DPRD Babel yang lama tidak berlaku lagi.
“Alhamdulillah DPRD Kep. Babel sudah punya tata tertib baru maka tata tertib lama tidak berlaku lagi,” ujar Didit.
Menurut Didit, tata tertib baru hampir sama dengan tata tertib lama, hanya sebagian saja diperbaharui.






