PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Terbukti melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subdisi jenis Solar, yang seharusnya diperuntukkan kepada nelayan, anak Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bangka Belitung (Babel), Andi Octavian Dewindra alias Octa yang merupakan Manager Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Ketapang, Kota Pangkalpinang, hanya dituntut enam bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
Hal itu terungkap dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, dibacakan langsungĀ JPU di ruang sidang Tirta PN Pangkalpinang, pada Rabu (23/4/2025).
Tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Pangkalpinang, Novi Andari dengan sidang dipimpin langsung Hakim Ketua Dwinata Estu Dharman, sidang terhadap terdakwa Octa dilakukan dengan sistem daring atau online.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Octavian Dewindra pidana penjara selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta, apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan penjara,” kata Novi Andari dalam persidangan.
Selain itu, dalam tuntutan JPU menetapkan masa penangkapan dan tahanan yang telah dijalani selama sepenuhnya dari pidana ini, serta terdakwa tetap ditahan.
Menanggapi hal itu, Octa dihadapan majelis hakim terkait tuntutan tersebut hanya menjawab mengaku salah dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulanginya kembali.
Diketahui sebelumnya, terdakwaĀ Andi Octavian Dewindra didakwa dengan sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 06 tahun 2003 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang.






