BANGKA, REDAKSIBERITA – Pelaku pencurian uang senilai Rp8 juta di toko milik Elsen Fran Vernando (23) yang berlokasi di Jaln Parit IV Kudai, Kecamatan Sungailiat terungkap.
Ungkap kasus ini setelah dilaporkan korban ke pihak kepolisian yang ditindaklanjuti Tim Kelambit dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan laporan itu, Tim Kelambit melakukan pengecekan TKP dan pengumpulan informasi dari saksi korban, terkait pencurian yang terjadi Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 14.11 WIB tersebut.
Tim Kelambit dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono yang melakukan penyelidikan intensif mendapat ciri-ciri diduga pelaku yang merupakan remaja laki-laki di bawah umur.
“Pelaku G (17) berhasil diamankan Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka di Jalan Pemuda Sungailiat sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (16/1/2025),” kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKB Ogan Arif Teguh Imani, Jum’at (17/1/2025) kemarin.
Usai diamankan G yang seorang residivis kasus serupa, tak bisa mengelak dan mengakui telah melakukan pencurian di toko tersebut.






