Tertibkan Tambang di Hutan Produksi Desa Gunung Muda Belinyu, Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Dua Unit Eksavator Hitachi

Salah satu lokasi kawasan hutan produksi yang dijadikan lokasi tambang ilegal ditertibkan Ditreskrimsus Polda Babel. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

BANGKA, REDAKSIBERITA – Dua unit eksavator merk Hitachi warga Orange serta sejumlah peralatan tambang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Selain mengamankan barang bukti, Tim Ditreskrimsus bersama personel Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu didampingi aparat desa setempat, turut diamankan dua orang diduga pemilik tambang beserta pekerjanya.

Bacaan Lainnya
Eksavator merk Hitachi diamankan sebagai barang bukti kegiatan penambangan ilegal di kawasan hutan produksi. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

Penertiban tambang timah pada Kamis (23/4/2026) ini dimulai sekira pukul 10.30 WIB hingga selesai, selain beraktivitas secara ilegal tambang timah ini juga masuk dalam kawasan hutan produksi di Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso ketika dikonfirmasi membenarkan adanya ungkap kasus tambang ilegal yang dilakukan Ditreskrimsus tersebut.

“Hal ini merupakan komitmen Polda Babel untuk menindaktegas segala bentuk pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan aturan hukum,” tegas Agus Sugiyarso di Mapolda Babel.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pertambangan tanpa izin, serta merusak lingkungan.

“Ikuti aturan yang ada, jangan menambang secara ilegal. Selain merusak lingkungan, akan merugikan diri sendiri serta orang lain,” himbaunya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *