PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA -Empat terdakwa penambangan ilegal di kawasan hutan Sarang Ikang dan Nadi, Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Keempatnya yakni Herman Fu adalah pemilik alat berat, Yulhaidir alias H Yul pelaksana lapangan, Iguswan Saputra pemilik tambang di Nadi dan Mardiansyah mantan KPH, Sembulan Dishut Babel.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel, menghadirkan sejumlah saksi di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (5/5/2026).
Dalam sidang kemarin, salah satu saksi yang bertindak sebagai anggota tim 2 dalam operasi penertiban menceritakan kronologi penemuan sejumlah alat berat dan peralatan tambang ilegal di lokasi yang disasar.
Menurutnya, saat tim tiba, lokasi dalam keadaan kosong, namun berbagai indikasi menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan baru saja dihentikan dan pelaku diduga baru saja melarikan diri.
Dalam persidangan, saksi menjelaskan bahwa sebelum bergerak, seluruh personel dibagi menjadi dua tim dan diberikan pengarahan terlebih dahulu.
“Jadi pada hari itu sebelum berangkat kita ada briefing sama Korwil, itu dibagi dua tim. Saya masuk tim dua menuju ke Sarang Ikan,” ujar saksi.
Lanjutnya, tim dua diperkirakan tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB. Selama di lapangan, tim melakukan penyisiran di darat sesuai dengan titik-titik target yang telah ditentukan.
“Pada saat penyisiran kita menemukan beberapa kawasan atau tambang yang memang pada saat kita datang itu sudah tidak ada orang,” tuturnya.
Tim Udara Deteksi Alat Berat Disamarkan
Momen krusial terjadi ketika tim menerima informasi dari Tim Udara yang melakukan pengawasan dari atas. Ditemukan adanya alat berat yang sengaja disembunyikan.






