Tiga Pelaku dan Ribuan Liter Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Gudang penimbunan BBM jenis Solar yang diungkap Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung di Bangka Barat. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Tiga orang terduga pelaku penimbunan berikut delapan ton bahan bakar minyak jenis solar di Mentok, Kabupaten Bangka Barat diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dari dua lokasi berbeda.

Terkait adanya ungkap kasus ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso bahwa terduga pelaku yang diamankan pada Kamis (4/6/2026) sore, yakni M alias Muji (66), S alias Wanto (55) dan IY alias Yosi (39).

Bacaan Lainnya

“Muji dan Wanto ini diamankan di Kampung Air Samak Kelurahan Menjelang Mentok, sedangkan untuk Yosi ini diamankan di sebuah gudang tertutup di Desa Air Kuang Kecamatan Jebus Bangka Barat,” kata Agus, Jum’at (5/6/2026).

Tidak hanya ketiga terduga pelaku dan ribuan liter bahan bakar minyak, penyidik juga mengamankan barang bukti lain diantaranya dua unit mobil, dua drum berukuran 1.000 dan 5.000 liter, 37 drum berisi solar, puluhan derigen, tiga unit mesin pompa hisap, satu unit mesin robin dan alat lainnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Nanang Haryono menuturkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Bangka Barat.

“Setelah menerima laporan, kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku termasuk ribuan liter solar berikut barang bukti lainnya di dua  lokasi berbeda,” ungkap Nanang.

Nanang juga membeberkan, solar subsidi didapatkan para pelaku dari para pengerit yang diketahui berasal dari beberapa SPBU di wilayah Mentok Bangka Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *