PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Sebanyak 3 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendapat remisi langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025.
“Tiga orang warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan RK II selama satu bulan,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, Jum’at (28/3/2025).
Lanjutnya pada momen Idul Fitri tahun 2025 ini di lapas binaannya ada sebanyak 375 orang Warga Binaan yang menerima remisi, pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Nomor: PAS-413.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sugeng Indrawan mengatakan pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan Negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Ia juga mengapresiasi bagi seluruh Petugas Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang selama ini membantu membimbing dan membina warga binaan, sehingga berprilaku menjadi lebih baik.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan lebih baik lagi,” harap Sugeng.
“Khusus bagi tiga orang warga binaan yang langsung bebas, kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” pesannya.
Total jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang menerima remisi adalah sebanyak 375 orang, dengan rincian RK I






