PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Empat orang terduga tersangka diantaranya Herman Fu, Yul Haidir, Is dan Mardiansyah yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan penambangan timah ilegal di Kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk dan Kawasan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2025, akhirnya dilimpahkan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, pada Selasa (31/3/2026) kemarin.
Pelimpahan keempat orang terduga tersangka dilakukan setelah pemberkasan kelengkapan perkara dinyatakan P-21.
Koordinator Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, Herri Henora menjelaskan bahwa setelah diserahkan, para terduga tersangka langsung dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.
“Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tanggal 10 Maret 2026, total kerugian negara mencapai Rp87.441.193.205,00,” ujar Herri Henora.
Rincian kerugian tersebut terdiri dari nilai bijih timah yang telah dijual dan dibayarkan sebesar Rp19.610.905.357,00, yang berasal dari transaksi melalui PT Timah via CV BKP dan PT MSP. Sementara itu, biaya kerusakan lingkungan mencapai Rp67.830.287.848,00, yang mencakup kerugian ekologis, kerugian ekonomis, serta biaya pemulihan.






