PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Maulid (supir), Sahiridi (satpam) PT PMM), dan Hazari (pegawai) akhirnya ditahan oleh Polda Bangka Belitung, setelah menetapkan ketiganya sebagai pelaku dugaan kekerasan terhadap tiga jurnalis yang terjadi di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka,
Ketiganya ditahan usai Polda Bangka Belitung menerima laporan Frendy Primadana alias Dana merupakan Kontributor TV One ke SPKT, pada Sabtu (7/3/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan menjelaskan bahwa ketiga pelaku diamankan dan kemudian dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas mereka.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai cukup bukti, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari Minggu, 8 Maret 2026 dini hari.
“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,” tegas Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan.
Rivai memaparkan alasan penahanan yang dilakukan pihaknya bahwa alasan subjektif penyidik.
“Supaya memberi pelajaran hukum kepada masyarakat, bahwa kerja-kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi oleh Undang-Undang, serta tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi dianiaya,” paparnya.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap pelapor/korban.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 262 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penahanan ketiga pelaku tersebut.
“Benar bang, Dir Krimum sudah konfirmasi ke Kabid Humas,” ucap Kombes Pol Agus Sugiyarso kepada awak media saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp.
Sebagai informasi, peristiwa ini bermula ketika para wartawan menerima informasi adanya anggota Satgas yang dikepung massa di sekitar lokasi gudang PT PMM.
Untuk memastikan kebenaran informasi, mereka pun mendatangi lokasi guna melakukan peliputan.






