PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Masyarakat dari delapan desa diantaranya Desa Sempan, Desa Kayu Besi, Desa Bakam, Desa Puding Besar, Desa Bukit Layang, Desa Dalil, Desa Mangka dan Desa Mabat di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggeruduk Kantor Bupati Bangka, sebagai bentuk ketidakpuasan warga terhadap aktifitas PT Gunung Maras Lestari (GML).
Gerakan masyarakat yang dikoordinir KPAC PERPAT BABEL ini bertema “Gerakan Pemulihan Ekonomi Cepat Memperjuangkan Hak Plasma 20 Persen Masyarakat 8 Desa” yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT GML wilayah Kabupaten Bangka.
Dalam aksi ini, ribuan massa dari delapan desa ini menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya PJ Bupati Bangka harus mendukung masyarakat 8 desa, agar tidak memperpanjang HGU PT GML. Kemudian PJ Bupati Bangka juga dituntut untuk mencabut semua izin operasional terkait PT GML sampai waktu yang tidak ditentukan dan masyarakat 8 desa menitipkan perkebunan PT GML seluas 13 Ha lebih kepada PJ Bupati Bangka untuk dititipkan ke kepala-kepala desa di 8 desa, untuk dijaga dan diamankan.
Andi Kusuma selaku perwakilan warga, menyampaikan sejumlah tuntutan dihadapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka dan dibacakan langsung didepan PJ Bupati Bangka M Haris.






