BANGKA TENGAH, REDAKSIBERITA -Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Bangka Tengah (Bateng) menunjukkan komitmen nyata dalam hingga April 2025 mengungkap sebanyak 12 kasus tindak pidana dengan total barang bukti Sabu seberat 76,25 gram.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasat Resnarkoba Iptu Doni Nopriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel Satres Narkoba bersama masyarakat yang turut memberikan informasi.
“Selama Januari hingga April 2025, kami berhasil mengamankan 12 tersangka laki-laki dari berbagai wilayah di Bangka Tengah, total ada 12 kasus termasuk satu kasus pengembangan dari laporan tahun 2024,” tegas Iptu Doni Nopriadi, Senin (5/5/2025) kemarin.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu dengan total bruto 76,25 gram berhasil diamankan, tidak ditemukan barang bukti ganja, ekstasi, maupun obat berbahaya lainnya.
Beberapa kasus menonjol di antaranya adalah penangkapan MZK alias JK dengan barang bukti sabu seberat 17,32 gram di Kelurahan Sarang Mandi, Sungai Selan, serta DI alias PR dengan barang bukti 17,6 gram sabu di Desa Penyak, Koba.






