PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Wajib pajak mengeluhkan layanan aplikasi pajak anyar bernama Coretax yang diinisiasi DJP Kementerian Keuangan.
Padahal, aplikasi yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 ini menelan investasi besar, sekitar Rp1,3 trilliun untuk mempermudah masyarakat dalam masalah perpajakan.
Awalnya, kehadiran Coretax diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan, namun yang terjadi justru sebaliknya.
Banyak wajib pajak kesulitan mengakses berbagai fitur penting dalam aplikasi tersebut, termasuk permintaan sertifikat digital dan pembuatan e-faktur.
Seperti yang dialami warga Kota Pangkalpinang Dion Firnanda yang mengeluhkan sistem selalu error, sehingga menghambat berbagai proses administrasi yang dikerjakannya.
“Awalnya mau bikin PT, tiba-tiba Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nya dibilang error, sehingga tidak bisa diinput oleh petugas di Kementerian Hukum dan HAM,” sesal Dion ketika ditemui media ini, Rabu (15/1/2025).
“Nah, kali ini ketika saya mau bikin Nomor Induk Berusaha (NIB) saya juga, oleh petugas dibilang NPWP nya error lagi, tidak bisa diinput,” ujarnya.
Diketahui Coretax mewajibkan penggunaan sertifikat digital untuk membuat faktur pajak, tetapi sistem gagal memprosesnya.
Hal ini menghambat proses bisnis wajib pajak. Kegagalan layanan Coretax ini jelas merugikan wajib pajak, terutama jika terjadi kekeliruan dalam laporan pajak akibat kerusakan fungsi aplikasi tersebut.
Seperti dilansir dari Inilah.com dengan artikel berjudul Kualitas Abal-abal, Dugaan Korupsi Tender Coretax Rp1,3 Triliun Sulit Ditutupi, KPK Tunggu Laporan Masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu bagi laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tender aplikasi layanan pajak Coretax senilai Rp1,3 triliun.
Ketika dilaunching 1 Januari 2025, aplikasi layanan pajak berbasis digital ini, sempat ngadat selama sepekan. Padahal, vendor yang menggarap proyek ini punya nama. Tapi kualitasnya dinilai abal-abal.
“Itu akan menjadi salah satu perhatian, kalau memang ada dugaan korupsi di situ. Ya, kita mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui untuk bisa melaporkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).






