Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Edi Nasapta: Saya Tidak Pernah Katakan Setuju, Terkait Pembentukan Pansus Tata Niaga Timah Rp271 Triliun

Wakil Ketua III DPRD Bangka Belitung, Edi Nasapta. (Foto: Ist/ RBc//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Adanya masukan supaya dibentuknya panitia khusus (Pansus) untuk menghitung ulang dugaan kerugian negara sebesar Rp271 trilliun dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah, dibantah secara tegas oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel), Edi Nasapta.

Edi menjelaskan bahwa pada Jumat (31/1), dirinya memimpin audiensi dengan Perhimpunan Pemuda-Pemudi Tempatan (Perpat) Babel yang di Ketuai Andi Kusuma.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, diakuinya ada dialog tentang membahas masa depan sektor pertimahan, diskusi berlangsung ketat turut dihadiri Anggota DPRD, Levian dan Imelda.

“Saya dalam kesempatan itu, tidak pernah secara eksplisit menyatakan persetujuan atas pembentukan pansus untuk menyelidiki dugaan kerugian Rp271 triliun,” kata Edi Nasapta, Minggu (2/2/2025).

Lanjutnya dalam pertemuan itu dirinya hanya menyampaikan bahwa pembentukan pansus perlu pertimbangan lebih lanjut.

Apabila memang diperlukan, maka bisa dilakukan dalam bentuk perda atau rekomendasi DPRD.

“Tetapi saya tidak pernah mengatakan setuju,” jelas Politisi Partai Nasdem.

Menurutnya, terjadi kesalahpahaman dalam pemberitaan, ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun kata darinya terkait pernyataannya secara tegas menyetujui pansus untuk menghitung ulang dugaan kerugian negara.

“Kalau ada yang menyebut saya setuju, mungkin itu hasil pemotongan dari pernyataan saya,” terang Edi lagi.

“Yang jelas, saya tidak pernah menyatakan dukungan secara langsung terhadap pembentukan pansus dengan tujuan tersebut,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *