PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Hitungan kerugian negara sebesar Rp271 trilliun dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kontroversi di masyarakat Bangka Belitung (Babel).
Terkait hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung, Eddy Iskandar menerima audiensi Aliansi Masyarakat Cinta (AMC) Bangka Belitung yang menyampaikan aspirasinya.
“Apapun aspirasi masyarakat wajib kami (DPRD, red) menerimanya dan secara ketentuan ataupun prosedural aspirasi tersebut akan kami bahas di Badan Musyawarah (Banmus),” kata Eddy Iskandar, Senin (10/2/2025)
Menurutnya usulan ataupun aspirasi masyarakat tersebut, Eddy mengatakan DPRD akan memproses melalui mekanisme yang ada di lembaga (DPRD) dan diserahkan sepenuhnya kepada fraksi-fraksi yang ada di DPRD Bangka Belitung.
“Pembentukan pansus itukan di usulkan oleh fraksi-fraksi dengan membuat surat kepada pimpinan,” jelas Eddy.
“Kemudian akan dibahas di banmus untuk menyepakati pembentukannya dan finalnya akan disahkan di paripurna,” papar Politisi Partai Golongan Karya ini.






