PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaporkan dua kasus kejahatan lingkungan dalam sektor pertambangan timah ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jum’at (7/3/2025).
Dua laporan tersebut yakni dugaan tindak pidana korupsi didalam aktivitas pertambangan timah di Teluk Kelabat Dalam serta penetapan RZWP3K dan izin PKKPRL tanpa pelibatan warga di Batu Beriga.
Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Babel, Ahmad Subhan Hafiz menyebutkan buruknya tata kelola pertambangan timah di daerah ini, terus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat.
Penerbitan izin dan penetapan zonasi pertambangan timah tanpa melibatkan partisipasi publik dan kelompok rentan terus dilakukan.
“WALHI Kepulauan Babel bersama Eksekutif Nasional dan 17 Eksekutif Daerah WALHI lainnya melaporkan 47 kasus kejahatan lingkungan kepada Kejagung,” ungkap Hafiz.
“Kami melaporkan setidaknya ada dua kejahatan lingkungan di Babel, yang didalamnya dugaan praktik korupsi serta kolusi antara swasta, oknum pemerintah, dan oknum aparat penegak hukum,” ujarnya.






