PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin yang akrab disapa Prof Udin memimpin langsung rapat berfokus pada Dokumen Nota Diagnostik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2026 secara daring, yang diikuti kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Kota Pangkalpinang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang terus melakukan kajian mendalam terkait kondisi keuangan daerah, menyusul hasil rapat asistensi daerah yang digelar secara daring, yang menilai bahwa kemampuan keuangan daerah saat ini belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan belanja minimum yang dibutuhkan.
Dokumen tersebut dinilai menjadi instrumen penting yang memungkinkan seluruh pemangku kepentingan menelaah kondisi keuangan secara objektif, mengidentifikasi tantangan, kelemahan, serta aspek pengelolaan yang telah berjalan baik.
Prof Udin dalam rapat ini mengungkapkan, bahwa dokumen ini memberikan gambaran nyata mengenai pengelolaan anggaran di daerahnya.
“Dokumen ini sangat membantu kami membaca data yang ada, sehingga dapat menemukan secara konkret hal-hal yang menjadi kelemahan dan kekurangan pengelolaan keuangan di Kota Pangkalpinang.,” ungkapnya, pada Senin (8/6/2026).
“Saya lebih fokus menyampaikan aspek yang perlu diperbaiki agar dapat dicarikan solusi terbaik,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi dengan Sekretaris Daerah dan seluruh kepala perangkat daerah untuk membahas isi dokumen tersebut secara rinci dan menyeluruh.
Salah satu temuan utama yang menjadi sorotan adalah tingginya persentase belanja pegawai yang mencapai 48,2 persen dari total anggaran. Angka ini jauh melampaui ambang batas wajar yang ditetapkan, yakni maksimal 30 persen.
Secara rinci, komposisi belanja tersebut meliputi gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil (ASN PNS) sebesar Rp 306 miliar, ditambah anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Waktu Penuh (P3K) sebesar Rp 49 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp 355 miliar. Nilai tersebut sudah termasuk Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP).
Meskipun demikian, terdapat peluang penyesuaian komposisi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Jika anggaran P3K dialihkan dari kelompok belanja pegawai ke belanja barang dan jasa—sebagaimana yang diterapkan untuk P3K paruh waktu—maka persentase belanja pegawai dapat ditekan menjadi sekitar 36 persen.
“Meskipun sudah diturunkan menjadi 36 persen, masih ada pekerjaan rumah sekitar enam persen lagi agar dapat mencapai batas aman 30 persen,” kata Prof Udin.






