PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan satu tersangka terkait kasus truk berisikan puluhan dus rokok ilegal yang terparkir di lahan kosong beberapa waktu lalu di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang.
MR alias Ro (43) warga Pangkal lalang Tanjung Pandan, Belitung, diketahui merupakan pemilik dari truk yang diamankan oleh Satreskrim Polres Belitung pada pertengahan Februari lalu.
“Penetapan tersangka MR alias Ro ini dilakukan setelah Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel memanggil dan memeriksa para saksi di Mapolres Belitung, pada Selasa (3/3/26),” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, pada Kamis (5/3/2026).
Agus Sugiyarso memaparkan berdasarkan keterangan beberapa saksi, penyidik akhirnya menetapkan MR alias Ro sebagai tersangka atas kepemilikan dari kendaraan dan barang ilegal itu.
“Usai ditetapkan tersangka, MR alias Ro langsung dibawa ke Bangka dan diamankan di Rutan Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus Sugiyarso.






