PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – PT Timah Tbk akhirnya memecat oknum karyawan Dwi Weni Citra atau dikenal ‘Suri Wakanda’, setelah melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi setiap kinerjanya.
Tindakan tegas dari PT Timah Tbk ini merupakan komitmennya terhadap penegakan aturan dan etika kerja, bagi seluruh karyawan.
Apalagi oknum tersebut, dari hasil pemeriksaan dan evaluasi membuat kegaduhan di masyarakat, terkhusus mengenai perkembangan pemberitaan terkait postingannya yang menuai kecaman dari berbagai pihak.
Alhasil postingan tersebut menjadi perbincangan utama pada khalayak.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran terhadap aturan perusahaan.
“Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan yang bersangkutan,” kata Anggi dihubungi media ini, Kamis (6/2/2025).
“Perusahaan juga menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan ketegasan dan komitmen dalam menegakkan aturan perusahaan,” paparnya.






