PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang terus menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtib).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui razia kamar hunian bersama Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Koramil Taman Sari dan Polsek Gerunggang, insan pers, serta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (8/5/2026) malam.
Kepala Lapas (Kalapas) Pangkalpinang, Sugeng Indrawan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya pada poin 6 tentang “Memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan)”.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Imipas dalam Rapat Analisis dan Evaluasi tanggal 5 Mei 2026 terkait penanggulangan gangguan kamtib yang dikendalikan dari dalam Lapas dan Rutan.
“Razia malam ini dilaksanakan secara acak pada blok hunian yang juga dipilih secara acak, yakni Blok A dan Blok D. Bersama jajaran, kami bergerak bersinergi dengan unsur TNI, Polri, dan tim Kanwil disaksikan insan pers” ujar Kalapas.
Dalam razia tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah benda terlarang, seperti kawat, paku, kabel, sendok dan garpu besi, korek api gas, hingga pisau cukur yang berpotensi memicu gangguan kamtib di dalam Lapas.
“Alhamdulillah, benda-benda terlarang tersebut berhasil kami sita sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan Kamtib di Lapas Pangkalpinang,” tambahnya.






